Dasar Hukum Pendidikan Kepramukaan
sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah, adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK;
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka; dan
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 056 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran.
Pendidikan Kepramukaan adalah proses
pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui
penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan bagi siswa di Satuan
Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/
Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA),
dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). Gerakan
Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam
pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan
sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus
diikuti oleh seluruh peserta didik.
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan
dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
dan merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun
sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib
dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas
yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan
diberikan penilaian formal. Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis
minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan.
Pendidikan Kepramukaan berisi
perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan. Pola Kegiatan
Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan keterampilan
Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik. Upacara meliputi
upacara pembukaan dan penutupan. Keterampilan Kepramukaan dilaksanakan sebagai
perwujudan komitmen Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan
keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Metode dan teknik dituangkan
dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan
fisik dan mental peserta didik.
Penilaian dalam Pendidikan
Kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan penilaian yang bersifat otentik
mencakup penilaian sikap dan keterampilan. Penilaian sikap dilakukan dengan
menggunakan penilaian berdasarkan pengamatan, penilaian diri, dan penilaian
teman sebaya. Penilaian keterampilan dilakukan dengan menggunakan penilaian
unjuk kerja. Penilaian sikap dan keterampilan menggunakan jurnal pendidik dan
portofolio.
Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan
sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan
menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina
pramuka. Pembina Pramuka adalah Guru kelas/Guru mata pelajaran yang telah
memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar atau Pembina Pramuka
yang bukan guru kelas/guru mata pelajaran. Guru kelas/guru mata pelajaran yang
melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian
dari pemenuhan beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran
per minggu.
Pendidikan Kepramukaan sebagai
kegiatan ekstrakurikuler wajib merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan
Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar
(POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler
Wajib. Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini. Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pendidikan Kepramukaan sebagai
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Secara konstitusional, pendidikan nasional: “...berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana
dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut secara sistemik-kurikuler
diupayakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kegiatan intrakurikuler diselenggaraakan melalui kegiatan terstruktur dan
terjadwal sesuai dengan cakupan dan tingkat kompetensi muatan atau mata
pelajaran. Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalaui penugasan terstruktur
terkait satu atau lebih dari muatan atau mata pelajaran. Kegiatan
ekstrakurikuler yang merupakan kegiatan terorganisasi/terstruktur di luar
struktur kurikulum setiap tingkat pendidikan yang secara konseptual dan praktis
mampu menunjang upaya pencapaian tujuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler adalah
program pendidikan yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan
ekstra-kurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements)
kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja
tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler
menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti
perbedaan rasa akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui
partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan
mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta
menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga
memberikan manfaat sosial yang besar.
Dalam Kurikulum 2013, pendidikan
kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Hal ini
mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan
ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan
psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan sikap dan keterampilan
kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan
kecakapan dalam pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi
Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3)
memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi
sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan sekolah (intramural) dan di
luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter
bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilai dan moral Pancasila.
Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting. Melalui pendidikan kepramukaan
akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air dan
mencintai alam. Karenanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan
setiap sekolah melaksanakan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan.
Koherensi proses pembelajaran yang
memadukan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, didasarkan pada dua
alasan dalam menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib.
Pertama, dasar legalitasnya jelas yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka. Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan banyak
nilai-nilai, mulai dari nilai-nilai Ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan,
kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. Dari sisi legalitas
pendidikan kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat nasional, hal itu
tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka.
Dalam Kurikulum 2013, kepramukaan
ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar (SD/MI
dan SMP/MTs) dan pendidikan menengah (SMA/MA dan SMK/MAK). Pelaksanaannya dapat
bekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang. Oleh karena itu
Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib merupakan program kegiatan
yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan
kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikutinya. Untuk itu maka
ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib, sebagai rujukan normatif dan programatik semua unsur
pemangku kepentingan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan
satuan pendidikan.
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER
WAJIB
Ekstrakurikuler adalah kegiatan
pendidikan yang dilakukan Peserta Didik di luar jam belajar kurikulum standar.
Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar Peserta Didik dapat mengembangkan
kepribadian, minat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang
akademik. Ekstrakurikuler Wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus
diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi Peserta Didik dengan
kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan
Ekstrakurikuler tersebut. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh
pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
Pramuka adalah warga negara
Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya
Pramuka dan Darma Pramuka. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar
lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan
menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam
terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran
akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas No. 231
Thn 20017). Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,
kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan
nilai-nilai kepramukaan.
Gugus Depan (Gudep) adalah satuan
pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara
kolektif pada setiap tingkatan wilayah. Majelis Pembimbing adalah dewan yang
memberikan bimbingan kepada satuan organisasi Gerakan Pramuka. Pembina Pramuka
adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka. Pem-bina bertugas merencanakan,
melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kepramukaan di tingkat Gudep.
Model Blok adalah pola kegiatan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler
Wajib yang diselenggarakan pada awal tahun ajaran baru. Model Aktualisasi
adalah pola Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib yang
dilaksanakan setiap satu minggu sekali. Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat
Dasar yang kemudian disebut KMD adalah kursus yang diselenggarakan bagi anggota
dewasa dan Pramuka Pandega yang akan membina anggota muda di gugus depan.
Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan yang kemudian disebut KML adalah
jenjang pendidikan tertinggi bagi Pembina Pramuka sebagai lanjutan dari KMD.
Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 7 sampai 10 tahun.
Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 11 sampai 15
tahun. Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 16 sampai 20
tahun.
Barung adalah kelompok teman sebaya
usia antara 7 – 10 tahun yang disebut Pramuka Siaga (SK. Kwarnas No. 231 Thn
20017). Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15
tahun yang disebut Pramuka Penggalang (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Sangga
adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16 – 20 tahun yang
disebut Pramuka Penegak (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Perindukan adalah
satuan gerak untuk golongan Pramuka Siaga yang menghimpun barung dan dipimpin
oleh Pembina perindukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Pasukan adalah satuan
gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh
Pembina Pasukan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017). Ambalan adalah satuan gerak
untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh
Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan (SK. Kwarnas No. 231 Thn 20017).
Racana adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Pandega, dan dipimpin oleh
Ketua Dewan Racana Pandega dengan pendamping Pembina Racana (SK. Kwarnas No.
231 Thn 20017). Karang Pamitran adalah pertemuan Pembina Pramuka untuk
mempererat hubungan kekeluargaaan dan persaudaraan serta meningkatkan
pengetahuan, pengalaman dan kepemimpinannya (SK. Kwarnas No. 056 Tahun 1982).
Intramural kegiatan dilaksanakan didalam lingkungan sekolah. Ekstramural
kegiatan dilaksanakan diluar lingkungan sekolah.
Melayu, Jamaris.2014.Dasar Hukum Pendidikan Pramuka di Indonesia.(online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar